PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) tengah mendalami kisaran konsekuensi keuangan negara hingga Rp75,68 miliar–Rp97,58 miliar dari sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu.
KAK menegaskan angka tersebut belum merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum, melainkan hasil audit dan rekonstruksi yang masih harus diuji melalui dokumen, kontrak, spesifikasi teknis, realisasi pekerjaan serta klarifikasi pihak terkait.
Juru Bicara KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom., mengatakan pendalaman dilakukan terhadap dua materi. Pertama, laporan yang mencakup 40 paket pekerjaan dengan kisaran potensi Rp30,9 miliar hingga Rp52,8 miliar. Kedua, 19 paket pengadaan material konstruksi dengan nilai item teraudit Rp44.777.810.663.
“Rp44,77 miliar itu merupakan nilai yang telah kami audit dan rekonstruksi. Kami sedang menguji bagian-bagian yang menentukan apakah nilai tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kontrak, spesifikasi, pelaksanaan dan bukti realisasi,” ujar Asrudin.
Pada 22 September 2026, KAK menyerahkan dua surat klarifikasi kepada BPJN XIV Palu, masing-masing Nomor 21.09/KAK-ST/IX/2026 dan 21.09.01/KAK-ST/IX/2026. BPJN diberikan waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan substantif.
Dari perspektif hukum, Asrudin menegaskan KAK tidak menetapkan sendiri adanya tindak pidana maupun besaran kerugian negara.
“Soal ada atau tidaknya tindak pidana dan berapa sebenarnya kerugian negara merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji. KAK menyampaikan hasil pemantauan, audit dan bukti yang kami miliki,” katanya.
KAK juga menyebut masih melakukan rekonsiliasi untuk memastikan tidak terjadi double counting antara dua materi pemeriksaan.
Asrudin membuka ruang apabila BPJN memiliki dokumen yang dapat mengoreksi hasil pendalaman.
“Kalau ada data kami yang keliru, silakan dikoreksi dengan dokumen. Kalau ada perubahan kontrak, tunjukkan dasar dan dokumennya,” ujarnya.
KAK menyatakan bahan pemantauan, analisis data, rekonstruksi data dan dokumen pendukung telah disiapkan untuk kemungkinan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BPJN Palu Bambang Razak di konfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. Dan KAK menyatakan masih menunggu jawaban resmi BPJN XIV Palu, sebelum melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI.
