Morowali Utara, rajawalinet.co – Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang panjang, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 1,8 miliar.
Kasus yang sempat menyeret nama Kepala Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Cristol Lolo, ini resmi dihentikan pada 17 Juni 2025. SP3 bernomor : SPPP/8/VI/Res1.11/2025/Satreskrim ini secara tegas menyatakan bahwa Kades Bunta tidak terbukti terlibat dalam penggelapan dana sebagaimana dituduhkan.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019, ketika Ni Made Sami merasa tertipu atas penjualan sebidang tanah dari Kades Bunta senilai Rp 30 juta. Atas dasar itulah, pada 3 April 2022, Ni Made Sami melaporkan kasus ini ke Polres Morowali. Namun, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi tidak menemukan adanya indikasi penipuan.
“Tidak cukup bukti, tanah yang dimaksud ternyata ada sehingga perkara ini kami hentikan,” jelas Penyidik Polres Morowali Utara melalui KBO Satreskrim, Iptu Theodorus Risupal, S.H. pada Jumat (20/3/25).
Fakta mengejutkan terungkap selama penyidikan : tanah yang dilaporkan Ni Made Sami ternyata memang ada dan bahkan sudah dibayarkan oleh PT SEI senilai Rp 1,8 miliar. Uang pembayaran ini didapatkan setelah negosiasi di DPRD merekomendasikan agar tanah-tanah masyarakat segera dibayarkan oleh perusahaan.
Sayangnya, dana sebesar Rp 1,8 miliar tersebut tidak sampai ke tangan Ni Made Sami. Pihak kepolisian menduga kuat uang tersebut telah digelapkan oleh mediatornya, Melvan (37). Iptu Theodorus Risupal membenarkan bahwa Melvan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan keuangan dari penjualan tanah milik Ni Made Sami tersebut.
“Pembayarannya sebesar Rp 1,8 miliar. Uang sebesar itu diduga telah digelapkan oleh Melvan yang sekarang sudah jadi tersangka,” terang Iptu Theodorus via WhatsApp.
Kasus yang menyeret nama Kades Bunta ini sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Dalam berbagai platform, Kades Bunta di-framing seolah-olah betul melakukan penipuan, bahkan dituduh terlibat dalam penggelapan uang ganti rugi yang sudah dibayarkan PT SEI melalui mediatornya.
Menanggapi tuduhan yang berkembang, Kades Cristol Lolo memberikan klarifikasi pada Selasa (17/6/2025), bahwa ia hanya berperan sebagai pihak yang menyerahkan dana kepada mediator sesuai mekanisme yang disepakati.
“Sebagai pemerintah desa, saya hanya menyalurkan dana tersebut kepada mediator yang ditunjuk oleh Ni Made Sami. Namun belakangan diketahui dana itu tidak sampai ke penerimanya,” jelas Cristol.
Dengan terbitnya SP3 ini, status hukum Cristol Lolo dinyatakan bersih dari tuduhan. Ia menyampaikan rasa syukur atas penghentian penyidikan yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya.
“Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik yang membantu maupun yang telah menyebarkan isu tidak benar tentang saya. Untuk tindakan selanjutnya soal pencemaran nama baik, saya belum bisa putuskan karena fokus saya saat ini adalah pelayanan kepada warga saya,” ujarnya.
Meskipun demikian, sebagai Kepala Desa, Cristol Lolo berharap agar dana ganti rugi tanah yang kini dipermasalahkan tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. “Sebagai Kepala Desa, saya berharap dana tersebut dapat dikembalikan kepada yang berhak menerimanya,” pungkasnya.