JAKARTA, Rajawalinet.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali mengungkap fakta penting terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan memperlihatkan barang bukti yang mendukung dakwaan. Dari keterangan saksi terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag. Saksi juga mengungkap pengelolaan serta penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Ariyanto disebut sebagai sumber dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng berasal dari Ariyanto.
Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso diduga berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Ia disebut terlibat dalam komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terdakwa Junaedi Saibih, menurut saksi, terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah hukum yang akan ditempuh.
Peran lain terungkap dari terdakwa M. Syafe’i yang disebut mengelola dan menukarkan dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Sementara terdakwa Tian Bahtiar disebut membantu penyusunan dan penyebaran informasi atau pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa.
Adapun M. Adhiya Muzakki, berdasarkan fakta persidangan, diduga membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yakni tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.
Para saksi menyatakan tetap pada keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menanggapi hal itu, Penuntut Umum menilai fakta-fakta persidangan sejauh ini mendukung dakwaan yang diajukan.
Penuntut Umum juga menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi masih akan diuji dalam tahapan persidangan berikutnya dan dinilai oleh Majelis Hakim, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sementara sidang perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026.
