JAKARTA, Rajawalinet.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan. Dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VII yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026), negara menerima pemasukan senilai Rp10,2 triliun.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas langkah penegakan hukum dan penyelamatan aset negara yang dinilai memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH. Rakyat harus melihat bahwa hari ini negara menerima lebih dari Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga mengaitkan capaian tersebut dengan kebutuhan pembangunan sektor kesehatan nasional. Ia menyebut dana yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan fasilitas pelayanan kesehatan dasar di Indonesia.
“Melalui dana Rp10,2 triliun ini, kita bisa menyelesaikan perbaikan sekitar 5.000 puskesmas,” katanya.
Berdasarkan siaran pers Nomor PR–161/016/K.3/Kph.3/05/2026, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara bermasalah.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak dibentuk Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH tercatat telah mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371 hektare.
Dalam tahap VII ini, sebagian kawasan hutan hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga. Lahan seluas 2,37 juta hektare diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan ke BPI Danantara sebelum akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan tersebut mencakup kawasan dari berbagai kategori, mulai dari lahan berdasarkan SK 01, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga lahan kewajiban plasma.
Secara keseluruhan hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara disebut telah menerima total pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas lebih dari 4,1 juta hektare.
ST Burhanuddin dalam keterangannya menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat atas hasil kerja penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.
Jaksa Agung menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum tidak kembali terjadi.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah Satgas PKH dapat menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola sumber daya alam, sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.











