PALU, Rajawalinet.co – Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,02 kilogram yang dibawa pelaku berinisial MF asal Aceh, saat tiba di Bandara Mutiara SIS Aljufri pada Senin (5/8), pukul 18.30 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Palu dan Direktorat Narkoba Polda Riau, yang lebih dulu menangkap pelaku lain berinisial A di Pekanbaru.
“Berawal dari informasi pengembangan Polda Riau, yang salah satu pelakunya sudah ditangkap, inisial A. Setelah diinterogasi, diketahui ada satu pelaku lain yang sudah terbang ke Palu membawa barang haram itu,” ujar Deny dalam konferensi pers, Kamis (7/8).
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu langsung bergerak ke bandara. Meski belum memiliki foto wajah pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi MF berdasarkan ciri-ciri dan nomor kursi.
“Kami hanya dikasih ciri-ciri identitas. Setelah diselidiki, kami dapatkan foto dan nomor kursinya. Saat pesawat mendarat, anggota kami sudah siap,” jelas Deny.
Petugas kemudian mengamankan MF dan membawanya ke area bagasi. Di sana, polisi mencocokkan tiket dan menemukan koper berisi enam paket sabu yang dibungkus kertas hitam dan plastik, disembunyikan dalam lipatan celana jeans.
“Satu celana ada yang berisi dua paket, ada juga yang satu. Barang diselipkan di tumpukan pakaian paling bawah,” tambah Deny.
Dalam pemeriksaan, MF mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Andri, warga Pekanbaru yang kini sudah diamankan Polda Riau. MF dijanjikan upah Rp40 juta untuk membawa sabu ke Palu dan menyerahkannya kepada seseorang yang belum ia kenal.
“Dia hanya menerima perintah. Bahkan orang yang akan menjemput barang di Palu pun dia belum tahu siapa,” kata Deny. “Inilah pola jaringan narkoba: terputus antara bandar, kurir, dan pengguna.”
Pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba lintas daerah ini yang diduga memiliki skala internasional dan beroperasi di Aceh, Riau, serta wilayah lain termasuk Sulawesi Tengah.
“Apakah pelaku ini pemain lama atau baru, masih kami dalami. Tapi dia mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Palu,” ungkap Deny.
MF kini menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).