Indeks

PT Sawindo Cemerlang Pertanyakan Sikap Pemda dan Minta Jaminan Keamanan Investasi

Fauzan mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang tidak mendorong kelompok masyarakat yang mengklaim lahan untuk menempuh gugatan perdata. Menurutnya, proses hukum di pengadilan akan memberi kepastian bagi semua pihak yang bersengketa.

PT Sawindo Cemerlang Pertanyakan Sikap Pemda dan Minta Jaminan Keamanan Investasi
Kantor PT Sawindo Cemerlang Office Site Batui/Sumber: Istimewa

BANGGAI, Rajawalinet.co — PT Sawindo Cemerlang menegaskan kembali komitmennya menyelesaikan persoalan lahan di Desa Masing, Kecamatan Batui, serta memastikan seluruh operasional perusahaan tetap mengikuti ketentuan hukum. Senior Manager Legal Head Office PT Sawindo Cemerlang, Fauzan Abdi, mengatakan perusahaan rutin berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai dan lembaga terkait dalam setiap perkembangan kasus.

Fauzan mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang tidak mendorong kelompok masyarakat yang mengklaim lahan untuk menempuh gugatan perdata. Menurutnya, proses hukum di pengadilan akan memberi kepastian bagi semua pihak yang bersengketa.

Sebagai langkah awal, PT Sawindo Cemerlang telah mengirimkan surat kepada Bupati Banggai dengan Nomor: 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025 terkait laporan kejadian terbaru serta permohonan jaminan keamanan investasi. Perusahaan juga mengajukan laporan pengaduan dan meminta perlindungan hukum atas kerugian yang dialami pada Minggu, (9/11/2025).

Manager Humas Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis, menegaskan lahan yang dipersoalkan masyarakat merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). HGU tersebut terbit pada 2014, setelah proses pembebasan lahan tahun 2009 dan pemeriksaan lapangan oleh tim Pemerintah Daerah, BPN, dan dinas terkait pada 2012.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan HGU jika status lahan belum clear and clean,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis pada Jumat, (14/11/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa sejak perusahaan beroperasi, muncul sejumlah klaim atas lahan perkebunan. Untuk memastikan keabsahan klaim, perusahaan melakukan verifikasi berlapis bersama pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

“Dalam satu bidang lahan, sering muncul dua sampai tiga orang yang mengaku sebagai pemilik. Banyak SKT terbit di lokasi yang sama, dan ini menimbulkan tumpang tindih,” katanya.

Meski sebagian besar persoalan lahan terselesaikan secara kondusif, PT Sawindo Cemerlang menyesalkan aksi massa di Desa Masing yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan dan pengambilan barang pribadi milik karyawan.

Perusahaan menyebut aksi tersebut berlangsung tanpa izin kepolisian dan menimbulkan trauma bagi keluarga pekerja. Mereka juga menyoroti peran Kepala Desa yang diduga terus memprovokasi warga melalui media sosial.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Banggai. Negara wajib memberikan jaminan keamanan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Fauzan.

PT Sawindo Cemerlang meminta Bupati Banggai dan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kelangsungan investasi yang sah di wilayah tersebut.

error: Content is protected !!
Exit mobile version