Indeks

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status FA Tetap Tersangka

"Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,"

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status FA Tetap Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan resmi di Jakarta / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melanjutkan penanganan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/7/2026), menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status hukum FA tetap sebagai tersangka. Penetapan itu mengacu pada keputusan penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Anang menyebutkan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sementara Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout. Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI, sesuai laporan yang diterima dari penyidik Polri.

“Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Ia menegaskan, meski penanganan perkara telah beralih, koordinasi antarpenegak hukum tetap menjadi prioritas. Penyidikan akan dilakukan secara sinergis bersama penyidik Polri, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya.

Selain itu, lanjut Anang, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan guna memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mendukung percepatan dan efektivitas penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari sembilan penyidik. Menurut Kapuspenkum, sebagian besar anggota tim tersebut memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi saat bertugas di KPK, sehingga diharapkan mampu memperkuat kualitas penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat selama proses hukum berlangsung.

Keterangan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, 15 Juli 2026.

error: Content is protected !!
Exit mobile version