Indeks

Polres Touna Dukung Berantas “Wartawan Gadungan”

“Bapak Kapolres sangat mengapresiasi dan mendukung penuh seminar dan Muscab PJS ini, terutama dengan tema yang diangkat. Kehadiran kami adalah bentuk nyata sinergitas Polres Touna dengan insan pers yang profesional,” kata Martono.

Polres Touna Dukung Berantas "Wartawan Gadungan"
Foto bersama usai pembukaan Seminar Nasional dan Muscab I DPC Pro Jurnalismedia Siber/Sumber: Humas Polda Sulteng

TOUNA, Rajawalinet.co — Polres Tojo Una-Una menegaskan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan praktik “wartawan gadungan” dan mendorong profesionalisme pers. Dukungan itu ditunjukkan dengan hadirnya sejumlah pejabat utama Polres dalam Seminar Nasional dan Muscab I DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Touna di Marina Cottages Ampana, Rabu (1/10/2025).

Kasat Intelkam AKP Adhitya Meideski, Kasat Reskrim Iptu Syarif, serta Kasi Humas Iptu Martono hadir langsung mewakili Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya. Acara bertema “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dan Publik dalam Menghadapi Wartawan Gadungan” ini juga dihadiri Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba serta Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, bersama Wakil Bupati Surya.

Kapolres AKBP Yanna, melalui Kasi Humas Iptu Martono, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Bapak Kapolres sangat mengapresiasi dan mendukung penuh seminar dan Muscab PJS ini, terutama dengan tema yang diangkat. Kehadiran kami adalah bentuk nyata sinergitas Polres Touna dengan insan pers yang profesional,” kata Martono.

Ia menekankan pentingnya edukasi agar aparatur pemerintah dan masyarakat mampu membedakan wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan profesi.

“Kami berharap melalui edukasi ini, masyarakat tahu mana wartawan yang benar-benar menjunjung kode etik dan mana yang hanya memanfaatkan profesi luhur ini untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Martono menegaskan, Kapolres menganggap wartawan profesional sebagai mitra strategis Polri.

“Apabila ada oknum yang melakukan pemerasan atau tindak pidana dengan mengatasnamakan pers, kami siap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tetapi kalau terkait karya jurnalistik, tentu penyelesaiannya akan mengacu pada Undang-Undang Pers,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version