Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Sejak laporan dari keluarga korban diterima, tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu. Dengan bantuan pemerintah Desa Ngatabaru, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 22 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Iptu Nuim.
KL, juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palu atas kasus serupa, diduga kuat terlibat dalam pembacokan sadis di kawasan Pasar Ranggulalo. Korban, seorang pria berinisial Yun, warga Desa Loru, mengalami luka parah pada perutnya hingga usus terburai akibat bacokan parang pelaku. Kejadian itu terjadi saat pelaku berusaha merampas tas pinggang korban.
Pihak keluarga korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Biromaru, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/88/VIII/2024/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng. Setelah penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit ponsel merk Vivo dari tangan KL.
Saat ini, KL beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolsek Biromaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan berharap penangkapan pelaku dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat merasa lega setelah pelaku kekerasan tersebut berhasil diamankan.