PALU, Rajawalinet.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan penguatan kelembagaan bertajuk Sudut Pandang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Jumat (23/1/2026).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan kegiatan ini bertujuan memperkaya pemahaman jajaran penyelenggara pemilu terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari sisi hukum tata negara maupun teknis kepemiluan.
“Kegiatan ini kami rancang untuk internal dan eksternal terbatas. Kami mengundang akademisi hukum tata negara Sulawesi Tengah, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, agar penyelenggara pemilu memahami sudut pandang ahli terhadap putusan MK,” ujar Idrus saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Idrus, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan mendasar dalam sistem kepemiluan nasional dengan membagi pemilu ke dalam dua rumpun, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Putusan MK membagi pemilu menjadi dua, yaitu pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, serta pemilu lokal untuk DPRD, gubernur, dan wali kota. Ini perubahan besar yang perlu dipahami secara utuh,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan pandangan Prof. Aminuddin Kasim, pemilu nasional akan dilaksanakan secara serentak, kemudian disusul pemilu lokal setelah pelantikan dengan rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun.
“Keserentakan pemilu nasional itu tidak bisa dihindari. Putusan MK secara tegas memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal,” katanya.
Meski demikian, Idrus mengingatkan adanya potensi tantangan teknis di lapangan apabila regulasi belum menyesuaikan dengan putusan MK, khususnya terkait beban kerja penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Jika pemilu lokal masih mengacu pada Undang-Undang Pilkada lama, jumlah pemilih di TPS bisa menjadi beban berat bagi penyelenggara. Ini perlu menjadi perhatian serius pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Idrus menegaskan, KPU berada pada posisi menunggu tindak lanjut revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Namun, KPU tetap berkepentingan menyampaikan masukan teknis kepada para pemangku kebijakan.
“Pasca putusan MK, kita tidak lagi bicara pilkada, tetapi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pergeseran istilah ini penting dipahami bersama,” tegasnya.
Ia juga menilai kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam forum tersebut penting untuk membangun kesamaan perspektif antarlembaga penyelenggara pemilu.
“Forum ini kami harapkan dapat memperkaya sudut pandang, khususnya dari perspektif lokal Sulawesi Tengah, agar penyelenggaraan pemilu ke depan lebih matang secara hukum, teknis, dan sosial politik,” pungkas Idrus.
