PALU, Rajawalinet.co – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mengaku terkejut atas keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut sanksi administratif terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Satgas menilai pencabutan itu dilakukan tanpa koordinasi, meski sanksi belum berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menyebut pihaknya baru mengetahui pencabutan sanksi setelah surat ESDM terbit.
“Kami kaget karena belum sampai 60 hari, tapi sanksi sudah dicabut. Tidak ada pembicaraan atau koordinasi sebelumnya dengan Satgas,” ujar Apditya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Apditya menjelaskan, persoalan PT RUJ bermula dari aduan warga Unsongi dan Nambo terkait aktivitas perusahaan. Satgas kemudian turun ke lapangan bersama dinas teknis dan menemukan sejumlah pelanggaran.
“Salah satu temuan utama, PT RUJ belum memiliki PKKPRL. Itu izin dasar untuk beraktivitas di ruang laut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil peninjauan dan kajian lintas instansi, Dinas ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara selama 20 hari. ESDM kemudian memperpanjang sanksi menjadi 60 hari setelah menerima kajian dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, dan instansi terkait lainnya.
Namun, sebelum masa sanksi berakhir, ESDM justru mencabut sanksi administratif tersebut.
“Pencabutan itu memang kewenangan ESDM, tapi Satgas sama sekali tidak mendapatkan informasi sebelumnya,” kata Apditya.
Ia mengungkapkan, Satgas PKA sebelumnya telah menjadwalkan rapat bersama PT RUJ pada pekan depan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban selama masa sanksi.
“Rencananya kami akan memastikan perusahaan mengurus perizinan dasar, memperbaiki kondisi lingkungan, dan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Dengan pencabutan sanksi ini, proses itu tidak bisa kami lanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Unsongi–Nambo juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT RUJ. Mereka meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di jetty, mematuhi peraturan yang berlaku, menghentikan metode blasting, serta menyelesaikan hak-hak masyarakat, termasuk kompensasi atas dampak aktivitas perusahaan.
