PALU, Rajawalinet.co – Tim opsnal Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RA alias AA (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit II AKP J. Sagala bersama Panit 1 IPTU Syarif. Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik sedang berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil siap edar, dan satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu yang disita sebanyak 38 paket,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, RA diketahui membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, yang kemudian akan diedarkan kembali di wilayah Gumbasa.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Sembiring.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sembiring juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Kami berharap kerja sama masyarakat terus diperkuat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng,” tandasnya.
