Indeks

Penggeledahan 14 Lokasi, Penyidikan Kasus Tambang PT AKT Kian Mendalam

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti

Penggeledahan 14 Lokasi, Penyidikan Kasus Tambang PT AKT Kian Mendalam
Tim Penyidik Jampidsus saat melakukan penggeledaha disalah satu lokasi PT. AKT/Foto: Eksklusif

JAKARTA,Rajawalinet.co – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi yang tersebar di sejumlah provinsi.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu 2016 hingga 2025, dengan tersangka berinisial ST.

Adapun lokasi yang digeledah meliputi wilayah Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 titik, antara lain kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta sejumlah kediaman saksi. Sementara di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yakni kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen operasional pertambangan, termasuk data pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing. Seluruh barang tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026), menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.

“Seluruh proses dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang sah, serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 juncto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut seiring pendalaman alat bukti yang telah diperoleh.

error: Content is protected !!
Exit mobile version