Indeks

Pemkab Donggala Terbitkan Aturan Perlindungan Pesisir, Ini Tujuannya

“Penangkapan ikan hanya diperbolehkan secara tradisional, seperti menggunakan pancing tangan, dan dilakukan di luar area inti maupun zona penyangga,”

Pemkab Donggala Terbitkan Aturan Perlindungan Pesisir, Ini Tujuannya
Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E. / Foto: Istimewa

DONGGALA, Rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menerbitkan surat edaran tentang perlindungan zona penyangga habitat biota laut di wilayah pesisir. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mengatur aktivitas penangkapan ikan agar lebih berkelanjutan.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, dan ditujukan kepada masyarakat di sejumlah wilayah pesisir, antara lain Kelurahan Boneoge, Ganti, Labuan Bajo, Kabonga Besar, Tanjung Batu, serta Desa Towale.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan merujuk pada berbagai regulasi, termasuk keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sulawesi Tengah, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023–2042. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan lintas sektor yang digelar pada 23 Februari 2026.

Bupati Vera dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya pesisir dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu poin utama adalah larangan penggunaan kapal dan alat tangkap modern di zona wisata maupun zona konservasi.

“Penangkapan ikan hanya diperbolehkan secara tradisional, seperti menggunakan pancing tangan, dan dilakukan di luar area inti maupun zona penyangga,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak habitat laut, termasuk penggunaan alat tangkap berbahaya seperti bahan beracun yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dari sudut pandang lingkungan, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di tengah meningkatnya tekanan terhadap ekosistem pesisir. Sementara dari perspektif sosial-ekonomi, pengaturan ini diharapkan tetap memberi ruang bagi nelayan tradisional untuk beraktivitas tanpa merusak lingkungan.

Pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Donggala, sekaligus memperkuat upaya konservasi laut berbasis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” tambah Vera.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Donggala menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan generasi mendatang.

error: Content is protected !!
Exit mobile version