PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), puluhan tenaga layanan dibekali kemampuan penanganan kasus yang lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Pelatihan Manajemen Kasus dan Penanganan Kasus bagi Tenaga Pelayanan Kekerasan Perempuan dan Anak yang berlangsung di Aula Kantor DP3AP2KB, Rabu (10/6/2026), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang berada di garda terdepan penanganan kasus.
Ketua panitia kegiatan, Saifudin Jemi Roslan, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menerapkan manajemen kasus yang terstandar, terpadu, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari berbagai unsur yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus, mulai dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga lembaga layanan masyarakat.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati, SKM., MM., dalam sambutannya menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian serta kolaborasi seluruh pihak. Data DP3AP2KB menunjukkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 67 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus yang terdata telah mencapai 54 kasus.
Menurut Kartikowati, angka tersebut menjadi indikator penting bahwa peningkatan kualitas layanan tidak dapat ditunda. Tenaga layanan harus memiliki kemampuan yang memadai untuk memberikan penanganan secara cepat, tepat, aman, serta berperspektif korban.
“Penanganan kasus kekerasan tidak hanya membutuhkan respons cepat, tetapi juga koordinasi yang kuat antar lembaga agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan Tenaga Ahli Hukum DP3A Provinsi Sulawesi Tengah, Salma Masri Saguni, SH., MH., sebagai narasumber. Materi yang diberikan mencakup kebijakan perlindungan perempuan dan anak, standar layanan, hingga penerapan manajemen kasus dalam praktik penanganan di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu memberikan rasa aman bagi korban.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong
