Indeks

Operasi Kilat Satresnarkoba, 15 Menit Empat Tersangka Ditangkap

“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,”

Operasi Kilat Satresnarkoba, 15 Menit Empat Tersangka Ditangkap
Gambar ILUSTRASI MANUS Al : Penangkapan empat pria tersangka diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu / Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bergerak cepat membekuk empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026).

Operasi yang berlangsung hanya sekitar 15 menit itu berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat brutto 3,269 gram.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.55 Wita terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat brutto 1,986 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P.B.D. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

Lima menit kemudian, tepat pukul 15.00 Wita, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat brutto 0,259 gram.

Tak berselang lama, pukul 15.02 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat. Polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat brutto 0,417 gram, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta satu bungkus rokok Surya Gudang Garam warna coklat.

Penangkapan terakhir dilakukan pukul 15.10 Wita terhadap pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat brutto 0,607 gram dan satu unit telepon genggam Realme warna biru.

Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasatresnarkoba, Usman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh tim lidik di lapangan.

“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” ujar Kompol Usman.

Ia menegaskan, seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan peredaran narkotika yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah pelaku lain.

Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tambahnya.

Satresnarkoba Polresta Palu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version