PALU, Rajawalinet.co — Kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi perkembangan ini dalam keterangannya di Palu, Kamis (24/7/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para nasabah yang merasa dirugikan dan sempat mendatangi beberapa kantor OMC yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Menanggapi keresahan tersebut, Tim Subdirektorat Ekonomi Khusus (Subdit Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng bertindak cepat dan langsung melakukan proses penyelidikan intensif. “Sebanyak 15 orang sudah diperiksa, dan sebagian besar adalah para leader OMC di Sulteng,” ujar Sugeng.
Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan dugaan telah terjadi tindak pidana.
“Penyidik menduga adanya pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d,” tegas Sugeng.
Polda Sulteng memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. “Informasi lanjutan akan kami sampaikan kepada publik setelah perkembangan terbaru,” tutupnya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap keadilan ditegakkan dan kerugian para korban dapat diungkap.
#PoldaSulteng #SulawesiTengah #BeritaPalu #UUKeuangan #Ditreskrimsus #OMCGrup #NasabahDirugikan