PALU, Rajawalinet.co – Seorang warga Kota Palu berinisial R melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (16/2/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 260216000034.
R menyebut salah satu oknum anggota yang dilaporkan berinisial AL. Selain dugaan pemerasan, ia juga menyoroti tindakan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
R memaparkan, peristiwa bermula pada Sabtu sore (14/2/2026) saat ia memenuhi ajakan bertemu seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial. Mereka bertemu di salah satu hotel di Kota Palu.
“Belum lama saya di dalam kamar hotel, tiba-tiba datang tiga orang mengaku penyidik dari Polda Sulteng dan langsung menekan saya. Katanya perempuan ini bermasalah karena dilaporkan suaminya,” ungkap R kepada sejumlah media di Palu.
Ia mengatakan tiga orang tersebut langsung membawa dirinya dan perempuan itu ke Mapolda Sulteng tanpa memperlihatkan surat perintah penggerebekan maupun surat tugas resmi.
“Saya tidak pernah diperlihatkan surat perintah saat di hotel maupun waktu dibawa ke kantor,” tegasnya.
Setibanya di kantor polisi, R mengaku mendapat informasi bahwa suami perempuan tersebut merupakan anggota TNI dan persoalan itu akan berujung panjang.
“Saya dikasih tahu kalau suaminya perempuan itu anggota TNI dan masalahnya akan panjang,” jelasnya.
Menurut R, tiga oknum polisi, termasuk AL, kemudian menawarkan penyelesaian agar perkara tidak berlanjut. Namun, tawaran itu disertai permintaan uang jaminan.
“Mereka tanya berapa uang saya. Saya bilang saldo saya hanya Rp3 juta. Mereka bilang itu tidak cukup karena pimpinan minta Rp50 juta,” bebernya.
R mengaku para oknum tersebut mendesaknya menyiapkan Rp50 juta malam itu juga. “Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.
Karena merasa tertekan, R menghubungi rekannya dan menjual mobil seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah dana terkumpul, ia menanyakan rekening tujuan transfer. Awalnya, ia diminta mentransfer ke rekening SeaBank, namun terkendala. Ia kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rencart Solus.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.
R mengaku pihak rental mobil Jaya Rencart Solus mengonfirmasi dana tersebut masuk, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL. Ia menduga praktik itu menjadi modus untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga.
Setelah transfer dilakukan, R diperbolehkan pulang. Ia berharap Propam Polri memproses laporannya secara profesional dan transparan.
“Saya berharap Propam menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi korban lain,” ucapnya.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di internal kepolisian.
