PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah atas tindak lanjut terhadap dua laporan dugaan penyimpangan di sektor pertambangan yang kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Kejati Sulawesi Tengah Nomor B-140/P.2.5/Fd.2/05/2026 tertanggal 9 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta Surat Nomor B-194/P.2.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan kolusi syahbandar serta ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diduga beroperasi tanpa RKAB di Sulawesi Tengah.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan peningkatan status kedua laporan tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Sulawesi Tengah. Surat tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan,” ujar Marwan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi harapan baru bagi upaya pembenahan tata kelola sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia juga menilai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,Zulikar Tanjung beserta jajaran penyidik patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam merespons laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sikap tersebut dinilai memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Marwan menjelaskan, laporan KAK tidak hanya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa RKAB, tetapi juga mencakup dugaan kolusi dalam proses pengangkutan material tambang, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen, dugaan ketidaksesuaian volume produksi dengan pembayaran kewajiban kepada negara dan daerah, serta dugaan lemahnya pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia mengungkapkan, salah satu perkara yang telah berjalan ialah dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa. Selain itu, Kejati Sulawesi Tengah juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun alat berat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor MBLB di Kabupaten Donggala.
Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, KAK meminta proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.
“Kami mendorong Kejaksaan melakukan pemeriksaan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus terus dikembangkan terhadap seluruh perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh,” tegas Marwan.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan memiliki dampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program strategis lainnya.
Selain dua perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, KAK menyebut masih terdapat sejumlah laporan lain yang sedang dalam proses telaah di Kejati Sulawesi Tengah, di antaranya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Banggai, Buol, Kota Palu, serta proses penerbitan izin usaha perkebunan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) di Kabupaten Tolitoli.
KAK menegaskan siap memberikan data dan informasi tambahan guna mendukung proses penegakan hukum serta berharap seluruh laporan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang lebih baik di Sulawesi Tengah.
