Indeks

Kuasa Hukum Christian Toibo Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi tertulis. Atas kepercayaan tim, Sandy Prasetya Makal, S.H. membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Christian Toibo Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan
Simpatisan Christian Toibo menghadiri Sidang perdana perkara pidana/Sumber: Istimewa

POSO, Rajawalinet.co — Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa Christian Toibo berlangsung di Pengadilan Negeri Poso, Kamis (18/12/2025). Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pande Tasya, S.H.

Empat kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia—Sandy Prasetya Makal, S.H., Hilman, S.H., Parawangsa, S.H., dan Moh. Taufik D. Umar, S.H.—hadir mendampingi Christian Toibo, yang dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia, pejuang agraria, sekaligus tokoh masyarakat adat Desa Watutau, Kabupaten Poso.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi tertulis. Atas kepercayaan tim, Sandy Prasetya Makal, S.H. membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim.

“Surat dakwaan ini disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan tidak diuraikan, hubungan kausalitas hanya diasumsikan, sehingga hak terdakwa untuk membela diri secara adil dilanggar,” tegas Sandy di persidangan.

Pengacara Hijau Indonesia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Menurut kuasa hukum, pengajuan eksepsi bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan hukum acara pidana berjalan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.

Simpatisan Christian Toibo menghadiri Sidang perdana perkara pidana/Sumber: Istimewa

Selain eksepsi, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Permohonan tersebut disertai dua penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo, serta surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional dan daerah.

“Atas nama kemanusiaan, kami memohon penangguhan atau pengalihan penahanan. Pak Christian bukan hanya pejuang HAM dan pejuang agraria, tetapi juga seorang suami dan ayah yang ingin merayakan Natal bersama keluarganya,” ujar Sandy di hadapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi serta penyampaian sikap hakim terkait permohonan penangguhan penahanan.

Di luar ruang sidang, masyarakat adat Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Sulawesi Tengah dan Solidaritas Perempuan Palu dan Poso, menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Poso. Mereka tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua dan menuntut pembebasan Christian Toibo serta penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat.

Massa aksi diterima oleh Hakim PN Poso Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa pengadilan menerima aspirasi masyarakat dan menyarankan agar seluruh tuntutan diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan.

Sebagai penutup aksi, perwakilan koalisi menyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada pihak pengadilan sebagai dukungan terhadap permohonan penangguhan penahanan Christian Toibo.

Pengacara Hijau Indonesia menegaskan perkara ini menjadi ujian bagi hukum. Mereka menilai pengadilan harus berdiri di sisi keadilan dan kemanusiaan, bukan menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang rakyat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version