Parigi Moutong, rajawalinet.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, baru-baru ini melantik 114 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan diskualifikasi salah satu calon bupati, yang mengakibatkan perlu dilaksanakannya PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Sebanyak 115 orang PPK ditunjuk untuk mengelola jalannya PSU, meskipun satu orang baru akan dilantik pada 2 April 2025.
Pelantikan ini mengikuti peraturan KPU yang mengharuskan PPK bekerja kembali setelah masa tugas sebelumnya berakhir pada Januari 2025. PPK yang baru dilantik akan bertugas selama 30 hari, mulai 1 hingga 30 April 2025.
Keputusan MK yang mengharuskan pelaksanaan PSU ini mencakup 818 TPS di 283 desa/kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan di Parigi Moutong.
PSU ini diikuti oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan ulang oleh KPU pada 23 Maret 2025. Pelaksanaan PSU akan berlangsung pada 16 April 2025, dan hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 327.357 orang yang berhak menyalurkan hak suaranya.
Dengan pelantikan PPK ini, KPU Parigi Moutong berharap proses PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberhasilan Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.