Indeks

Kontrak Janggal Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berat

Kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden

Kontrak Janggal Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berat

JAKARTA, Rajawalinet.co – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan resmi bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden, serta warga negara Hungaria Gabor Kuti Szilard.

Dalam dakwaan, Leonardi yang merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berlangsung. Ia didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara Nomor Sdak/31/XII/2025.

Sementara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG didakwa dalam perkara terpisah Nomor Sdak/32/XII/2025.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal pengganti atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula dari kontrak yang diteken pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dengan Navayo International AG terkait pengadaan terminal satelit dan perangkat pendukung.

Nilai kontrak awal mencapai USD 34.194.300 atau setara ratusan miliar rupiah, yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29.900.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Penunjukan Navayo International AG disebut dilakukan tanpa proses lelang.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden. Akibatnya, perangkat yang telah dibeli justru tidak dapat dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan spesifikasi.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini merupakan gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer dalam penanganan koneksitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung asas peradilan yang adil.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya berupa tanggapan atau eksepsi dari para terdakwa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version