Indeks

Komnas HAM Soroti Tambang Poboya: Hak atas Pekerjaan dan Lingkungan Harus Seimbang

Komnas HAM tidak hanya terfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan dan hak dasar warga.

Komnas HAM Sulteng Fokus ke Poboya, Soroti Tambang Ilegal dan Hak Masyarakat Adat
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah

PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan masih mendalami laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim investigasi serta memanggil berbagai pihak yang terlibat.

“Komnas HAM sudah memanggil semua pihak, termasuk masyarakat di sana. Karena faktanya, bukan hanya AKM yang beroperasi di Poboya, tapi juga ada CPM dan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan,” kata Livand dalam wawancara via sambungan telepon whatsapp, Jumat (25/7/2025).

Menurut Livand, investigasi Komnas HAM tidak hanya terfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak lingkungan dan hak dasar warga. Ia menegaskan bahwa persoalan limbah menjadi perhatian serius.

“Saya ingin meninjau langsung lokasinya, bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga bagaimana pengelolaan limbahnya. Karena hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia,” ujarnya.

Menanggapi laporan Jatam yang dilayangkan pada 9 Juli 2025 lalu, Komnas HAM menegaskan tidak diam. Bahkan sebelum laporan itu masuk, pihaknya telah membentuk tim dan memulai pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat adat, pemuda, serta perwakilan dari perusahaan tambang.

Pertemuan Jatam Sulteng dengan Komnas HAM Sulteng saat memasukan laporan/Sumber: Istimewa

“Saya sudah memanggil AKM dan tokoh Masyarakat Poboya. Sementara CPM, kami masih menjadwalkan pertemuan lanjutan, mungkin Senin depan. Kita ingin dapat kejelasan dari semua pihak,” tutur Livand.

Namun ia menilai, persoalan tambang di Poboya tidak bisa dipandang hitam-putih. Menurutnya, ada ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Terkait tambang ilegal, sikap Komnas HAM jelas. Kalau menyangkut individu, pemerintah bisa langsung tutup. Tapi kalau menyangkut banyak orang, pemerintah juga harus memikirkan dampaknya. Hak atas pekerjaan juga hak asasi,” jelasnya.

Livand juga memberikan opsi lain mengenai kasus yang saat ini Tengah berlangsung di Poboya. Ia mengatakan, pemberian izin pertambangan rakyat juga bisa ditempuh sebagai win win solution antara masyarakat dan Perusahaan.

“Kalau misalnya pemerintah tidak bisa bertanggung jawab, legalkan saja. Supaya mudah diawasi dan masyarakat bisa tetap mendapat perlindungan. Bagaimana caranya (pelegalan tambang Masyarakat, red)? itu tanggung jawab mereka,” tegas Livand.

Dirinya juga menyebut Poboya berbeda dengan beberapa lokasi tambang rakyat lain seperti di Buranga, Kayuboko, dan Buol yang menurutnya kini justru dikuasai segelintir orang melalui koperasi.

“Di tiga lokasi itu, sekarang kacau balau. Hanya dikuasai satu pemodal. Kalau di Poboya, iya ada pemodal, tapi juga ada ribuan warga kecil yang menggantungkan hidup. Itu tidak bisa diabaikan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang imparsial dan berorientasi pada penyelesaian jangka panjang. Komnas HAM, kata dia, tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

“Kami tidak mau diperalat siapa pun. Kami berdiri di tengah dan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” pungkas Livand.

error: Content is protected !!
Exit mobile version