PALU, Rajawalinet.co – Langkah besar menuju modernisasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah resmi dimulai. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman, A.Md.IP., S.Sos.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menegaskan bahwa persidangan elektronik merupakan bagian penting dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, penerapan teknologi informasi akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang lebih cepat dan sederhana.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang elektronik kini memiliki dasar hukum yang semakin kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional). Regulasi tersebut mengatur pemeriksaan jarak jauh, persidangan elektronik berdasarkan penetapan hakim hingga pembacaan putusan secara elektronik. Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik bagi anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kajati menambahkan, sebelum lahirnya KUHAP Nasional, pelaksanaan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022.
Menurut Zullikar, kerja sama tersebut bukan sekadar memenuhi agenda administratif, melainkan menjadi komitmen nyata tiga institusi dalam membangun sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Implementasi sidang elektronik diyakini mampu menghemat anggaran operasional, mengurangi risiko pemindahan tahanan dari lapas maupun rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan serta kepastian hukum.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah agar mendukung penuh pelaksanaan persidangan elektronik melalui koordinasi yang erat dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di daerah masing-masing. Seluruh aparat penegak hukum diharapkan mengedepankan kolaborasi dan meninggalkan ego sektoral demi memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Kajati menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., para Pejabat Utama Kejati Sulteng, Pejabat Utama Pengadilan Tinggi, Pejabat Utama Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kajari Palu, Kajari Sigi, Kajari Donggala, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah. Sinergi yang terbangun dinilai menjadi langkah positif dalam menghadirkan layanan peradilan yang semakin profesional, modern, dan berkeadilan bagi masyarakat.











