Dua Kawasan Eks Transmigrasi Masih Bermasalah, Pemkab Parimo Bergerak

"Arah kebijakan nasional menempatkan transmigrasi sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Karena itu, penyelesaian tumpang tindih lahan serta validasi data subjek dan objek tanah bersama ATR/BPN perlu dipercepat melalui kolaborasi semua pihak,"

Dua Kawasan Eks Transmigrasi Masih Bermasalah, Pemkab Parimo Bergerak
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, saat membuka Rapat

Dua Kawasan Eks Transmigrasi Masih Bermasalah, Pemkab Parimo BergerakPARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat komitmennya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di kawasan eks transmigrasi sebagai langkah strategis memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan wilayah.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, saat membuka Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menghambat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya seluas 72.381,37 hektare yang meliputi Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu memiliki potensi besar sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penanganan lintas sektor.

“Dua lokasi eks transmigrasi yang hingga kini belum tuntas penerbitan Sertifikat Hak Miliknya adalah Eks Transmigrasi Ongka SP 1 dan Eks Transmigrasi Moian,” ujar Yusnaeni membacakan sambutan Bupati.

Ia menguraikan tiga persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni belum terbitnya SHM bagi lahan usaha dan pekarangan warga, adanya penguasaan lahan oleh pihak di luar peserta transmigrasi, serta indikasi sebagian kawasan berada dalam peta kawasan hutan.

Selain penyelesaian legalitas tanah, Pemkab Parigi Moutong juga mengusulkan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung, di antaranya pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, tanggul abrasi pantai, drainase, pengembangan koperasi nelayan, pengadaan sarana perikanan, pusat pelelangan ikan hingga pengembangan wisata bahari.

Menurut Bupati, dukungan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat disinergikan melalui 9 Program Berani yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, sekaligus mendukung lima program unggulan transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, menyebut Parigi Moutong menjadi daerah ke-11 sekaligus penutup rangkaian rapat fasilitasi di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, Kawasan Bahari Tomini Raya termasuk salah satu dari 13 kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah yang menjadi prioritas nasional Kementerian Transmigrasi RI.

“Arah kebijakan nasional menempatkan transmigrasi sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Karena itu, penyelesaian tumpang tindih lahan serta validasi data subjek dan objek tanah bersama ATR/BPN perlu dipercepat melalui kolaborasi semua pihak,” kata Sofyan.

Rapat tersebut turut diikuti secara daring oleh jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi RI, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan/BPN Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah terkait, mantan Kepala UPT transmigrasi, dan para kepala desa dari Ongka dan Palapi. Sinergi berbagai pihak tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.

error: Content is protected !!