Indeks

KKJ Sulteng Kecam Satgas BSH: “Pers Bukan Objek Pengawasan dan Bukan Musuh Pemerintah”

Menurut KKJ Sulteng, pernyataan Satgas BSH melampaui batas kewenangan karena mencampuradukkan ranah penegakan hukum dengan kerja jurnalistik.

KKJ Sulteng Kecam Satgas BSH: “Pers Bukan Objek Pengawasan dan Bukan Musuh Pemerintah”
Ketua KKJ Sulteng, Mohammad Arif (tengah)/Sumber: AJI Palu

PALU, Rajawalinet.co — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah mengecam keras pernyataan dan narasi yang disebarkan Satuan Tugas BSH melalui media sosial, karena dinilai mengancam kemerdekaan pers dan berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik. Melalui pernyataan sikap bersama pada Senin (29/12/2025), KKJ Sulteng menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikendalikan, dikoreksi secara sepihak, apalagi diancam menggunakan instrumen hukum di luar Undang-Undang Pers.

“Kemerdekaan pers bukan objek pengawasan satuan tugas apa pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media,” tegas Koordinator KKJ Sulawesi Tengah, Mohammad Arief.

Menurut KKJ Sulteng, pernyataan Satgas BSH melampaui batas kewenangan karena mencampuradukkan ranah penegakan hukum dengan kerja jurnalistik. Arief menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Tangkapan layar unggahan Satgas BSH/Sumber: Istimewa

“Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers: hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” ujarnya.

KKJ Sulteng juga memprotes pelabelan pemberitaan media sebagai gangguan informasi atau malinformasi tanpa melalui pemeriksaan Dewan Pers.

“Melabeli karya jurnalistik sebagai ‘gangguan informasi’ adalah bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara demokratis,” tegas Arief.

Ia menambahkan, ancaman penggunaan Undang-Undang ITE terhadap media hanya akan memicu intimidasi dan bertentangan dengan nota kesepahaman Polri–Dewan Pers.

“Pencantuman ancaman rekomendasi UU ITE adalah intimidasi terselubung,” katanya.

KKJ Sulteng menolak keras kontranarasi Satgas BSH yang diarahkan untuk menekan atau mengendalikan isi pemberitaan media. Arief menyebut klarifikasi terhadap informasi harus dilakukan tanpa ancaman hukum dan harus menghargai independensi media.

“Kritik dari masyarakat yang dimuat media bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Pejabat publik tidak boleh antikritik,” ujar Arief.

KKJ Sulteng menilai keterlibatan Satgas BSH dalam mengomentari pemberitaan media merupakan langkah keliru dan tumpang tindih kewenangan.

“Klarifikasi atas pemberitaan bukan tugas satuan tugas, tetapi menjadi kewajiban pejabat terkait atau juru bicara resmi,” tegasnya lagi.

Ia memperingatkan bahwa penyebaran narasi klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media dapat memicu sentimen kebencian dan membuka ruang tekanan terhadap jurnalis.

“Satgas BSH berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan dijadikan tameng politik penguasa,” ujar Arief.

Di akhir pernyataannya, KKJ Sulteng mendesak Gubernur Sulawesi Tengah menghentikan segala bentuk intervensi terhadap media serta memastikan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis di daerah ini.

“Pers bukan musuh pemerintah, dan kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik,” tegas Arief.

“KKJ Sulawesi Tengah akan melawan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan pers serta mengancam hak publik atas informasi yang benar.” pungkas Arif.

error: Content is protected !!
Exit mobile version