Indeks

Kejati Sulteng Janji Tuntaskan Empat Kasus Korupsi Daerah, LAKI Pejuang 45 Siap Kawal

“Kami datang membawa data, bukan opini. Kami minta Kejati jangan main sandiwara hukum. Asisten Intelijen, Bapak Ardi Suryanto, sudah berkomitmen di depan kami untuk menuntaskan semuanya. Komitmen itu kami dokumentasikan dalam video dan foto, jadi tidak bisa ditarik lagi,” tegas Amirudin.

Kejati Sulteng Janji Tuntaskan Empat Kasus Korupsi Daerah, LAKI Pejuang 45 Siap Kawal
Amirudin Mahmud saat bertemu Ardi Suryanto dalam audiensi/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Tekanan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Sulawesi Tengah kembali menguat. Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Sulawesi Tengah menegaskan tidak akan berhenti mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, usai lembaga itu menyatakan komitmen menuntaskan empat perkara besar yang selama ini mandek di meja penyidik.

Dalam audiensi yang digelar di Ruang Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Kamis (6/11/2025), LAKI diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto, bersama sejumlah pejabat Kejati Sulteng lainnya.

Ketua DPD LAKI Pejuang 45 Sulteng, Amirudin Mahmud, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu pihaknya menyoroti empat kasus strategis: dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali, kasus PT CAS yang menyeret Bupati Morowali Utara, dugaan gratifikasi di Parigi Moutong, serta penyelewengan Rp13,3 miliar di Badan Aset Keuangan Daerah Kabupaten Buol.

“Kami datang membawa data, bukan opini. Kami minta Kejati jangan main sandiwara hukum. Asisten Intelijen, Bapak Ardi Suryanto, sudah berkomitmen di depan kami untuk menuntaskan semuanya. Komitmen itu kami dokumentasikan dalam video dan foto, jadi tidak bisa ditarik lagi,” tegas Amirudin.

Ia menegaskan, kasus mess Pemda Morowali sudah naik ke tahap penyidikan, menunggu hasil audit internal untuk menetapkan tersangka. Kasus gratifikasi di Parigi Moutong juga telah masuk tahap penyidikan, sedangkan korupsi di Buol masih di tahap penyelidikan dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp13,3 miliar. Untuk kasus di Dinas PUPR Banggai, Kejati disebut telah melimpahkan sebagian tersangka ke pengadilan.

Amirudin menilai, janji penegakan hukum tidak boleh berhenti di meja audiensi.

“Kami sudah melihat terlalu banyak janji penuntasan kasus di Sulteng yang berakhir senyap. Kalau kali ini Kejati tidak menepati ucapannya, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, LAKI Pejuang 45 tidak hanya akan menagih janji, tetapi juga memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tanpa intervensi politik.

“Kami diminta untuk ikut mengawasi, dan kami akan lakukan itu. Setiap langkah akan kami pantau. Kalau ada yang bermain, kami buka ke publik,” kata Amirudin.

Menurutnya, langkah Kejati Sulteng untuk menerima audiensi dan membuka ruang dialog patut diapresiasi, tetapi hasil akhirnya tetap akan diukur dari tindakan nyata.

“Komitmen itu baru bernilai kalau disertai bukti—penetapan tersangka, penyitaan aset, dan proses pengadilan. Tanpa itu, hanya sebatas janji manis,” tutupnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version