Indeks

Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Sawit PT RAS

Konfirmasi itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Sofyan Laode, melalui pesan WhatsApp

Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Sawit PT RAS
Kasipenkum Kejati Sulteng, Sofyan Laode

 

PALU, Rajawalinet.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.

Konfirmasi itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Sofyan Laode, melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam, (19/8/2025). Ia menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

“Proses penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Sofyan Laode singkat kepada Rajawalinet.co.

Kasus dugaan korupsi PT RAS sempat menjadi perhatian publik selama lebih dari satu dekade. Perusahaan ini dituding menguasai dan memanen kelapa sawit di atas lahan HGU PTPN XIV tanpa izin sejak 2008. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 79,4 miliar, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat perambahan kawasan hutan.

Selama proses penyelidikan, penyidik Kejati Sulteng telah memanggil sejumlah saksi penting, mulai dari mantan direktur PT RAS, pejabat PTPN XIV, hingga petinggi PT Astra Agro Lestari. Bahkan, beberapa alat berat sempat disita dalam rangkaian penyidikan.

Meski demikian, Kejati Sulteng tak pernah menetapkan tersangka. Kondisi ini memicu kritik tajam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah.

Sekretaris KRAK, Abdul Salam, menilai keputusan penghentian penyidikan mencederai rasa keadilan publik. Ia menyebut langkah Kejati sebagai bentuk “tarik-ulur tanpa ujung” yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kejati Sulteng harus berhenti mempermainkan waktu. Publik menunggu langkah tegas, bukan keputusan yang membuat korporasi seolah kebal hukum,” kata Abdul Salam kepada Trilogi.

KRAK khawatir penghentian perkara ini akan memperkuat dugaan adanya kompromi politik maupun bisnis di balik kasus yang merugikan negara. Mereka mendesak Kejaksaan Agung turun tangan mengawal penegakan hukum kasus PT RAS.

“Jika Kejati Sulteng tidak berani membawa kasus ini ke pengadilan, maka kami akan mendorong agar perkara ditarik ke pusat. Hukum tidak boleh tunduk pada korporasi,” tegas Abdul Salam.

Penghentian penyidikan kasus PT RAS menambah daftar panjang skandal agraria di Sulawesi Tengah yang belum tuntas. Publik kini menunggu, apakah langkah Kejati Sulteng ini benar-benar final, atau masih menyisakan peluang dibuka kembali jika bukti baru ditemukan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version