PALU, Rajawalinet.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH pada Senin, 24 November 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Sofyan Laode, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana.
“Tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang berharga yang kami duga terkait penyalahgunaan dana CSR,” ujarnya pada Selasa, (25/11/2025).
Dari lokasi, penyidik mengamankan puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dua unit Mitsubishi Triton (double cabin dan single cabin), satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp50.550.000. Selain itu, sejumlah dokumen lain juga ikut diamankan.
“Sebagian barang bukti langsung kami bawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Penkum.
Ia menegaskan Kejati Sulteng akan melanjutkan penyidikan dan mendalami aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Semua temuan akan kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
