Indeks

Kejati Kepri Selesaikan Empat Perkara Lewat Restorative Justice

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penyelesaian perkara berbasis RJ menjadi komitmen pihaknya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Kejati Kepri Selesaikan Empat Perkara Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso/Sumber: Istimewa

TANJUNGPINANG, Rajawalinet.co — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut bersama jajaran, serta diikuti secara daring oleh Kejari Batam dan Kejari Karimun, Rabu (26/11/2025).

Empat perkara yang dihentikan penuntutannya itu terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu perkara dari Kejari Karimun. Para tersangka dalam kasus tersebut antara lain:

  1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia (pencurian, Pasal 363 Ayat 2 KUHP).
  2. Muhammad Putra Ramadhan (penganiayaan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
  3. Rosma Yulita, S.E. (laporan palsu, Pasal 220 KUHP).
  4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar (pencurian, Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP).

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Seluruh tersangka telah berdamai dengan korban, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan ancaman pidana atas kasus mereka tidak lebih dari lima tahun.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penyelesaian perkara berbasis RJ menjadi komitmen pihaknya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Berdasarkan ketentuan peraturan dan petunjuk Jampidum, selanjutnya Kejari Batam dan Kejari Karimun akan segera menerbitkan SKP2 sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan RJ tidak hanya menitikberatkan pada pengampunan, tetapi pada pemulihan yang adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat. “Keadilan restoratif menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi semua pihak. Ini adalah kebutuhan hukum masyarakat dan bagian dari pembaruan sistem peradilan,” katanya.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menangani 20 perkara melalui mekanisme RJ. Devy berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan tanpa harus terjerat proses hukum yang panjang.

“Melalui kebijakan RJ ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Kami menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tegasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version