Indeks

Kejari Donggala Periksa Tiga Saksi Dugaan Jual Alat Pertanian Pokir DPRD Sulteng

Tiga saksi yang akan diperiksa merupakan pengurus Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

Kejari Donggala Periksa Tiga Saksi Dugaan Jual Alat Pertanian Pokir DPRD Sulteng
Alat bantuan combine harvester bantuan Pemprov Sulteng yang diduga dijual secara illegal oleh sopir anggota DPRD Sulteng kepada salah seorang anggota kelompok tani di Kecamatan Balaesang, Donggala./Sumber: Jalu Media Alkhairaat

DONGGALA, Rajawalinet.co — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Cabang Sabang kembali memanggil tiga saksi dalam penyelidikan dugaan penjualan alat pertanian yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari Donggala Cabang Sabang.

Surat panggilan pemeriksaan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Donggala Cabang Sabang, Hasyim. Tiga saksi yang akan diperiksa merupakan pengurus Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Mereka adalah Muhsen M., Mohamad Yani, dan Sudarmin.

“Dengan ini kami meminta kehadiran saudara pada hari Senin (6/10/2025) pukul 14.00 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Sabang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi hibah barang antara Pemprov Sulteng dan Kelompok Tani Mattaropura Masang tahun anggaran 2023,” demikian bunyi surat panggilan yang diterima media, Minggu (5/10/2025).

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Cabang Sabang Nomor: PRINT-01/P.2.14.9/Fd.2/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

Sebelumnya, Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang, Mohamad Yani, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan jual beli alat perontok padi bantuan dari anggota DPRD Sulteng.

“Saya sampaikan ke BPK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Saya berharap masalah ini bisa segera terungkap,” ujar Mohamad Yani.

Ia juga meminta agar BPK Sulteng melakukan audit investigatif untuk menelusuri dugaan praktik jual beli alat pertanian tersebut.

“Saya berharap BPK bisa mengaudit secara menyeluruh agar semua jelas, siapa yang terlibat dan bagaimana alurnya,” tambahnya.

Kasus dugaan jual beli alat pertanian hibah dari pokir DPRD Sulteng ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani di tingkat desa.

error: Content is protected !!
Exit mobile version