Indeks

Kejagung Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Kemenhut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pencocokan data berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.

Kejagung Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Kemenhut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Sumber: Istimewa

JAKARTA, Rajawalinet.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar mengenai kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1). Kejagung menegaskan, tim penyidik datang untuk mencocokkan data penting, bukan melakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pencocokan data berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Anang di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Anang menjelaskan, pencocokan data tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan pelanggaran pemberian izin tambang di wilayah hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik menelusuri indikasi pembukaan lahan tambang oleh sejumlah perusahaan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dilakukan dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Anang, Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Penyidik membutuhkan sejumlah data dan dokumen teknis untuk memastikan kesesuaian antara data di kementerian dan data yang telah dikantongi penyidik.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik untuk dicocokkan,” tambahnya.

Kejagung menilai koordinasi lintas lembaga ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Anang menegaskan, penegakan hukum di sektor lingkungan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memperkuat forest governance agar hutan tetap lestari.

Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa kegiatan tersebut berjalan tertib tanpa penggeledahan. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Kejagung yang dinilai memperkuat integritas pengelolaan hutan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tegas Ristianto.

Klarifikasi dari kedua pihak ini sekaligus menepis kabar yang sebelumnya beredar di sejumlah media terkait dugaan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version