WAY KANAN, Rajawalinet.co – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara kembali menunjukkan hasil nyata. Senin, 10 November 2025, Kejari Way Kanan resmi menerima uang titipan sebesar Rp600 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan.
Penyerahan uang titipan itu dilakukan melalui penasihat hukum para tersangka, Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (Alm), dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Dana tersebut diterima langsung oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan di kantor kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus korupsi ini terkait proyek SPAM tahun anggaran 2016, yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, proyek dengan nilai kontrak Rp4,78 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar.
Kedua tersangka yang berasal dari PT Haga Unggul Lestari, selaku pelaksana proyek, kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin Mahan, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas itikad baik para tersangka yang menitipkan sebagian uang kerugian negara tersebut.
“Langkah ini kami nilai positif, sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran hukum para tersangka. Kejari Way Kanan akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Mahmuddin menegaskan, pengembalian uang negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus memperlihatkan transparansi proses penyidikan di tubuh Kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan berharap agar penyerahan uang titipan ini dapat berlanjut hingga seluruh kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar dapat dipulihkan sepenuhnya.
“Kami berharap tersangka dapat menuntaskan tanggung jawabnya. Kejaksaan berkomitmen mengembalikan setiap rupiah kerugian negara,” katanya.
Langkah Kejari Way Kanan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
