Indeks

Jurnalis Palu Tolak Gugatan Amran ke Tempo

Para peserta aksi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng membawa spanduk, poster, serta membagikan selebaran kepada warga. Mereka bergantian berorasi soal ancaman terhadap kemerdekaan pers jika gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jurnalis Palu Tolak Gugatan Amran ke Tempo
Puluhan jurnalis saat menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Palu menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Minggu (16/11/2025). Aksi yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Prof. Moh. Yamin itu menjadi bentuk penolakan terhadap gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.

Para peserta aksi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng membawa spanduk, poster, serta membagikan selebaran kepada warga. Mereka bergantian berorasi soal ancaman terhadap kemerdekaan pers jika gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai gugatan Amran mencederai konstitusi dan membuka ruang pembungkaman terhadap media.

“Pengadilan Jakarta Selatan harus menolak gugatan Amran. Bila itu dikabulkan, pejabat lain bisa melakukan hal serupa untuk membungkam kritik,” tegas Agung.

Koordinator aksi, Muhajir, menjelaskan sengketa ini berawal dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” pada 15 Mei 2025. Artikel tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah Bulog melalui skema any quality yang menyebabkan meningkatnya gabah rusak.

“Tempo mengulas dampak kebijakan Bulog terhadap kualitas gabah, termasuk temuan gabah rusak yang bahkan diakui oleh Menteri Pertanian dalam pemberitaan lain,” ujar Muhajir.

Ia menambahkan, Dewan Pers telah menangani sengketa tersebut dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan terjadi pelanggaran etik terkait akurasi dan pencampuran opini.

“Tempo sudah memenuhi seluruh rekomendasi dalam 2×24 jam: mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten,” jelasnya.

Meski laporan telah diproses sesuai mekanisme pers, Amran tetap mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materiil serta immateriil.

Muhajir menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa pers bukan lewat pengadilan umum. Gugatan Rp200 miliar ini adalah upaya pembungkaman,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-1/2024 yang menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki legal standing untuk menggugat pencemaran nama baik.

“Yang bisa menggugat adalah individu, bukan institusi pemerintah. Ini ironi, karena seorang menteri semestinya melindungi hak publik atas informasi,” kata Muhajir.

KKJ Sulteng menegaskan empat sikap: mendukung Tempo, menolak intimidasi terhadap jurnalis, mendesak aparat menghormati mekanisme Dewan Pers, serta menuntut penghentian upaya hukum yang mengancam kebebasan pers.

Aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan ajakan memperkuat solidaritas jurnalis di tengah meningkatnya tekanan terhadap media.

error: Content is protected !!
Exit mobile version