PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co — Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Seksi II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah menangkap empat terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim menemukan dua ekskavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi tanpa dokumen legalitas. Dua operator berinisial RUN (45) asal Gorontalo dan AJ (37) dari Manado langsung diamankan ke Kantor Gakkumhut Sulawesi Seksi II Palu. Setelah gelar perkara, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dan turut menahan dua pelaku lain yang berada di lokasi.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan serta dukungan masyarakat.
“Kegiatan penindakan PETI di kawasan hutan akan terus kami laksanakan. Kami berharap penyidik dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka ini,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Siapapun yang terlibat dalam aktivitas yang merusak hutan akan kami proses tanpa ragu,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen resmi dalam setiap kegiatan kehutanan. “Tanpa dokumen itu, jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gakkumhut Sulawesi mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan hutan. Penindakan tegas, kata mereka, akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
