JAKARTA, Rajawalinet.co – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penelusuran dan penyitaan aset. Kejaksaan Agung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, jam tangan mewah hingga sejumlah perhiasan dari tiga tersangka.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Salah satu penyitaan terbesar berasal dari tersangka DH, yang disebut dalam rilis Kejagung pernah menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Total estimasi aset yang disita dari DH mencapai Rp8,43 miliar.
Aset tersebut antara lain sebuah jam tangan Rolex, Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan di sejumlah kendaraan di area parkir Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari tersangka SS, yang disebut menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita jam tangan Bell & Ross serta sejumlah cincin dan batu permata, termasuk blue sapphire, ruby, dan hessonite.
Sementara dari tersangka AYS, pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard, serta uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam rilis tertanggal 4 September 2026 di Jakarta, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kejagung menyatakan aset yang disita nantinya akan difungsikan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.
Langkah ini menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna mendukung pemulihan kerugian negara.
Sumber: Kejaksaan Agung RI
