JAKARTA, Rajawalinet.co – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui langkah konkret di seluruh satuan kerja intelijen kejaksaan.
Dalam kegiatan bertajuk Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025), Reda menekankan pentingnya peran intelijen penegakan hukum untuk melindungi warga negara dari praktik kejahatan perdagangan orang.
“Rencana Aksi Nasional ini menjadi langkah awal periode 2025–2029 untuk terus menjaga dan menjamin kehidupan warga negara yang terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang,” ujar Reda.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menghadirkan berbagai informasi ilmiah dan saran konstruktif untuk memperkaya wawasan aparat penegak hukum dalam memahami dinamika dan bahaya TPPO.
“Berbagai masukan dalam kegiatan ini sangat penting agar seluruh jajaran kejaksaan memiliki perspektif yang sama dalam menanggulangi kejahatan ini,” jelasnya.
Dalam arahannya, Reda meminta seluruh bidang intelijen kejaksaan di daerah untuk terus memantau perkembangan praktik perdagangan orang dengan melakukan pemetaan menyeluruh.
“Lakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, perusahaan, serta korban TPPO, termasuk Warga Negara Asing (WNA). Inventarisasi juga wilayah yang belum terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi,” tegasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Plt. Direktur Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro dan akademisi hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian.
Peserta yang hadir secara luring meliputi pejabat eselon III dan IV dari JAM Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Kota Tangerang. Sementara itu, peserta daring terdiri dari atase Kejaksaan di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, serta para asisten intelijen dan kepala cabang Kejari seluruh Indonesia.
Direktorat I JAM Intel sebagai penyelenggara menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, Kejaksaan mendapat amanat strategis untuk melakukan pemantauan di pintu masuk wilayah, seperti bandara dan pelabuhan, serta melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 kepada masyarakat di daerah rawan TPPO.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, Direktur I JAM Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, serta pejabat lintas kementerian seperti dari KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Melalui kegiatan ini, JAM Intel berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat.
“Kita harus bergerak bersama, tidak bisa sektoral. Pencegahan perdagangan orang membutuhkan kolaborasi intelijen, penegak hukum, dan kementerian terkait,” pungkas Reda.
