Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus, Penegakan Hukum Dipastikan Tak Terganggu

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus, Penegakan Hukum Dipastikan Tak Terganggu
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan roda penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan normal menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebagai langkah menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan ini diambil agar seluruh fungsi, kewenangan, dan pelayanan penegakan hukum pada bidang tindak pidana khusus tetap berjalan efektif hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjaga profesionalisme institusi dalam menjalankan setiap proses penegakan hukum. Seluruh jajaran di bidang tindak pidana khusus juga diminta tetap bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.

Penunjukan pelaksana tugas merupakan mekanisme administratif yang lazim dilakukan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kepemimpinan pada unit strategis. Dengan demikian, berbagai agenda penanganan perkara maupun tugas kelembagaan tetap dapat berlangsung tanpa hambatan sambil menunggu penetapan pejabat Jampidsus secara definitif.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

error: Content is protected !!