Indeks

Gubernur Sulteng Lantik Pengurus BPSK Banggai 2025–2030

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan peran strategis BPSK sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen di daerah.

Gubernur Sulteng Lantik Pengurus BPSK Banggai 2025–2030
Pelantikan Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melantik Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).

Sejumlah pejabat hadir dalam pelantikan tersebut, di antaranya Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng Richard Arnaldo, Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka, pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng, serta unsur Forkopimda Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya, Anwar Hafid menekankan peran strategis BPSK sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen di daerah.

“Pelantikan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujar Anwar Hafid.

Ia menyebut perkembangan ekonomi dan aktivitas perdagangan menuntut kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat.

“BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Anwar Hafid juga memaparkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menyumbang 183 pengaduan, sementara sektor perumahan mencatat nilai kerugian terbesar.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah kini memiliki lima BPSK yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, dan Kabupaten Banggai. Pemerintah provinsi berharap seluruh BPSK tersebut mampu melayani pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara efektif.

“Keberadaan BPSK harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Anwar Hafid.

error: Content is protected !!
Exit mobile version