Indeks

Gubernur Anwar Hafid Janji Evaluasi Izin Tambang di Loli Oge

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menegaskan penolakan mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap berlangsung tanpa persetujuan warga.

Gubernur Anwar Hafid Janji Evaluasi Izin Tambang di Loli Oge
Audiensi antara pengunjuk rasa dengan Gubernur Anwar Hafid/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga Desa Loli Oge terkait evaluasi izin tambang yang diduga merampas ruang hidup dan mengabaikan hak atas tanah masyarakat. Komitmen itu ia sampaikan saat menemui langsung massa aksi di halaman Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025).

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menegaskan penolakan mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap berlangsung tanpa persetujuan warga. Mereka menyebut klaim dukungan yang selama ini beredar tidak pernah melewati proses musyawarah pemilik lahan

“Kami tidak pernah menyetujui tambang. Persetujuan itu bukan keputusan warga, tapi klaim aparat desa,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasinya.

Dalam aksi itu, warga membeberkan tujuh tuntutan, mulai dari pencabutan izin tambang, pengusutan dugaan mafia tanah, hingga desakan transparansi dana CSR. Mereka juga meminta pendataan pemilik lahan untuk penerbitan pengantar SKPT dan mengevaluasi kinerja BPD Desa Loli Oge.

Warga turut menyoroti pembangunan pondasi PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi. Selain itu, mereka mendesak agar pelaporan terhadap warga dihentikan dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog.

“Jangan kriminalisasi warga. Kami hanya mempertahankan tanah kami,” teriak peserta aksi.

Menurut warga, tujuh perusahaan mengantongi izin tambang dengan total konsesi sekitar 151,30 hektare. Namun hanya PT Asia Amanah Mandiri yang pernah melakukan sosialisasi, itu pun ditolak warga karena belum ada proses pelepasan lahan.

Menanggapi hal itu, Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi telah memetakan persoalan izin tambang di Palu dan Donggala, termasuk sinkronisasi tata ruang yang tumpang tindih.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” katanya.

Ia menjelaskan sejumlah izin di Palu terbit di kawasan pemukiman dan taman kota, sedangkan di Donggala izin tambang bersandar pada Perda RTRW Kabupaten yang berbeda dengan RTRW provinsi.

“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” ujar Anwar.

Gubernur juga menyoroti indikasi masuknya izin tambang ke kawasan hutan, yang dapat menjadi dasar pencabutan setelah proses hukum terpenuhi. Ia memastikan hak kepemilikan tanah tetap menjadi acuan utama.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.

Anwar menyebut penerbitan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) akan dihentikan apabila masih terdapat sengketa hak masyarakat di wilayah izin. Ia juga meminta warga membawa dugaan penjualan lahan tanpa persetujuan ke ranah hukum karena termasuk tindak pidana.

Aksi berakhir damai dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak mereka dihormati sepenuhnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version