Indeks

Gelar Perkara Khusus Kematian Aryanto Kasukung Dijadwalkan 14 Agustus

“Penyidik akan memaparkan hasil kerja mereka di hadapan peserta gelar, kuasa hukum, dan keluarga korban. Biasanya dari Polda hadir Wasidik dan provos,” ujar Dwi Oknerison.

Gelar Perkara Khusus Kematian Aryanto Kasukung Dijadwalkan 14 Agustus
Pendamping Hukum Keluarga alm. Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison/ Sumber: Istimewa

 

PALU, Rajawalinet.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah memastikan gelar perkara khusus kasus kematian Aryanto Kasukung akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Zulkifli, mengonfirmasi jadwal tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi, (11/8/2025).

“Rencana hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 dilaksanakan gelar perkara khusus,” tulisnya.

Pendamping hukum keluarga korban, Dwi Oknerison, menjelaskan gelar perkara khusus ini akan memaparkan hasil kerja penyidik kepada pihak terkait.

“Penyidik akan memaparkan hasil kerja mereka di hadapan peserta gelar, kuasa hukum, dan keluarga korban. Biasanya dari Polda hadir Wasidik dan provos,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim penyidik Polres Toli-Toli sebelum pelaksanaan gelar perkara.

“Secepatnya Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng akan undang untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus,” kata Sugeng pada Jumat, (8/8/2025).

Keluarga Aryanto sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sejak 10 Juni 2025. Mereka menduga kematian korban bukan akibat serangan buaya seperti dugaan awal, melainkan akibat kekerasan.

“Kalau dilihat dari luka-lukanya, terutama di tengkorak bagian belakang, ada tiga lubang seperti tusukan benda tajam,” ungkap Dwi.

Hasil Visum et Repertum (VER) juga menyebut penyebab kematian adalah kekerasan tajam yang menembus tengkorak dan selaput keras otak hingga menyebabkan pendarahan.

“Kami ingin gelar perkara dilakukan secara terbuka agar tidak ada hal-hal yang ditutupi,” tegasnya.

Dwi menambahkan, pihak keluarga mengapresiasi langkah Polda Sulteng yang merespons permintaan mereka.

“Terima kasih kepada Pak Sugeng dan Pak Wasidik karena sudah memberikan atensi untuk diadakan gelar perkara khusus. Harapannya, gelar perkara nanti bisa membuat terang perkara ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, gelar perkara kali ini masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih gelar perkara penyelidikan, apakah almarhum meninggal karena gigitan buaya atau karena kematian tidak wajar (dibunuh). Nanti kami akan mendengar penjelasan dari dr Ben dan penyidik yang menangani perkara ini saat gelar perkara khusus,” jelas Dwi.

Aryanto Kasukung ditemukan meninggal di kawasan hutan bakau Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, pada 6 November 2024. Hingga kini, keluarga masih menunggu kejelasan penyebab kematian melalui proses gelar perkara yang akan digelar pekan ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version