Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Ini Penjelasan Kejagung

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,"

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.,

JAKARTA, Rajawalinet.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai JAM Pidsus, Sabtu (11/7/2026).

Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan pers yang diterbitkan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Anang Supriatna, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan yang diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, pelayanan hukum kepada masyarakat maupun berbagai proses penyidikan yang berada di bawah koordinasi bidang Tindak Pidana Khusus akan tetap dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sikap tersebut, menurut Kejaksaan Agung, menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

Hingga keterangan resmi ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan informasi mengenai penunjukan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Namun demikian, institusi memastikan seluruh agenda kerja dan penanganan perkara strategis tetap berlangsung tanpa hambatan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

error: Content is protected !!