Indeks

Ekspor Bauksit Diduga Bermasalah, SDT Resmi Ditahan

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik,”

Ekspor Bauksit Diduga Bermasalah, SDT Resmi Ditahan
Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, inisial SDT / Rajawalinet

JAKARTA, Rajawalinet.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hasil ekspose bersama ahli, serta pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, SDT disebut melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence yang sah. Penyidik menduga pengurusan izin dilakukan menggunakan data yang tidak sebenarnya sehingga perusahaan tetap mendapatkan izin operasi produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) meski dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.

Penyidik juga menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin yang dimiliki, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Aktivitas penjualan bauksit itu disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menilai tindakan SDT telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meski jumlah kerugian belum dirinci secara resmi.

Dalam perkara ini, tersangka SDT dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk sangkaan primair, SDT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk sangkaan subsidiair, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka SDT telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan tata kelola perizinan pertambangan dan ekspor bauksit di Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version