Indeks

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Komisi I Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI, Komisi I Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

Suasana rapat di DPR RI, yang mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI Menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025). (Foto: RRI/ Rizki Supermana)

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan mendapat persetujuan penuh dari seluruh fraksi serta anggota DPR yang hadir.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju ya, terima kasih,” ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna.

Mengutip rri.co.id, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa dalam revisi ini tidak terdapat unsur dwifungsi TNI.

Ia menjelaskan bahwa revisi hanya mencakup tiga substansi utama, yaitu kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, serta keterlibatan TNI aktif dalam kementerian dan lembaga.

“Hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus pada tiga hal utama. Pertama, soal kedudukan TNI. Kedua, Pasal 17 mengenai operasi militer selain perang. Ketiga, Pasal 53 terkait penambahan usia pensiun prajurit TNI,” terang Utut.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR untuk menyaksikan pengesahan revisi UU TNI ini. Di antaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi UU TNI ini diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengembalikan fungsi sosial-politik militer seperti era sebelumnya.

Komisi I DPR memastikan bahwa setiap perubahan dalam regulasi tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version