Indeks

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Sulteng

Tiga komisioner yang menjadi teradu dalam perkara bernomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 itu adalah Risvirenol, Christian A. Oruwo, dan Darmiati.

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Sulteng
Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Sulteng/Sumber: Siaran Langsung DKPP RI

PALU, Rajawalinet.co — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Kantor Bawaslu Sulteng, Jalan Sungai Moutong, Kecamatan Palu Barat, Senin (27/10/2025) pagi.

Tiga komisioner yang menjadi teradu dalam perkara bernomor 188-PKE-DKPP/VIII/2025 itu adalah Risvirenol, Christian A. Oruwo, dan Darmiati. Sidang ini berawal dari pengaduan Agus Bakri dan Rano Karno, yang menilai ketiganya melanggar kode etik karena tidak menghadiri rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Menurut pengadu, ketidakhadiran para komisioner menyebabkan rapat tidak kuorum dan menggagalkan proses penting tersebut.

“Dengan tidak menghadiri rapat pleno terbuka yang bersifat resmi dan strategis, para teradu telah lalai melaksanakan kewajiban konstitusional dan etis sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Agus Bakri di hadapan majelis DKPP.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan internal KPU RI menunjukkan adanya pelanggaran norma etik dan disiplin kelembagaan.

“Hasil pemeriksaan itu menjadi bukti otentik bahwa para teradu telah melanggar prinsip normalitas serta kode etik penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Dalam aduannya, Agus Bakri meminta majelis DKPP menjatuhkan sanksi etik yang proporsional, bahkan hingga pemberhentian tetap bagi para teradu.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan apresiasi kepada pengadu yang telah menunjukkan itikad baik dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.

“Kami perlu mengapresiasi pengadu atas itikad baiknya. Pengaduan ini bertujuan memastikan kerja-kerja penyelenggara pemilu berjalan sesuai prinsip dan aturan,” ujar Ratna Dewi.

Ia juga menegaskan pentingnya refleksi dan tanggung jawab moral bagi seluruh komisioner KPU Sulteng.

“Pejabat publik itu prinsip akuntabilitasnya harus ditegakkan. Kontrol publik menjadi bagian penting untuk memastikan KPU tetap akuntabel,” tegasnya.

Ratna Dewi mengakui adanya persoalan internal di tubuh KPU Sulteng, namun ia percaya hal itu bisa diperbaiki jika seluruh komisioner memiliki itikad baik.

“Kalau ini dibiarkan, berarti sama saja membiarkan lembaga KPU Sulteng jatuh ke jurang penilaian negatif publik. Tapi kalau semua punya niat baik, saya yakin ini bisa diperbaiki,” ucapnya.

Ia menutup sidang dengan pesan moral agar KPU Sulteng berbenah dan memulihkan kepercayaan publik.

“Celaka kalau hari ini KPU lebih buruk dari kemarin. Harusnya lebih baik dari sebelumnya, karena tanggung jawab memperbaiki itu ada di kita semua sebagai bagian dari masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Ratna Dewi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version