Indeks

DKP Sulteng Pastikan Tidak Ada Izin Tambang di Laut dan Pesisir

Rosmawati menjelaskan, izin reklamasi yang diterbitkan provinsi harus mengacu pada RTRW dan zonasi, dengan proses perizinan melibatkan Gubernur Sulteng dan Kepala Dinas PTSP

DKP Sulteng Pastikan Tidak Ada Izin Tambang di Laut dan Pesisir
Suasana saat diskusi berlangsung/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa wilayah laut dan pesisir di provinsi ini tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Pernyataan itu disampaikan Pj. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda DKP Sulteng, Rosmawati Salasa, dalam diskusi publik di Cafe Teko, Minggu (10/8/2025).

“Dalam RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) kami, tidak ada tambang di laut atau di pesisir. Tidak ada juga zona pembuangan limbah di laut,” tegasnya.

Rosmawati menjelaskan, izin reklamasi yang diterbitkan provinsi harus mengacu pada RTRW dan zonasi, dengan proses perizinan melibatkan Gubernur Sulteng dan Kepala Dinas PTSP. Untuk laut 0–12 mil, perizinan menjadi kewenangan provinsi melalui DKP.

Ia memaparkan, kawasan Teluk Palu di Watusampu dan Buluri memiliki tiga zona pelabuhan yang diatur agar aktivitas pelabuhan dan jetty terkonsentrasi. Salah satunya digunakan PT Anugrah Raya Kaltindo sebagai pelabuhan umum laut.

Terkait pembagian kewenangan, ia menuturkan bahwa saat ini seluruh wilayah pesisir berada di bawah kelautan, termasuk mangrove di bawah dan di atas garis pantai.

Di Sulawesi Tengah, kata Rosmawati, terdapat 1,3 juta hektare kawasan konservasi laut. Namun, baru 0,01 persen atau sekitar seribu hektare yang berhasil direvitalisasi, termasuk terumbu karang dan mangrove, akibat keterbatasan dana APBD.

Untuk perlindungan Teluk Palu, ia menyebut program tanggul pengaman pantai sepanjang 9,75 kilometer yang dibangun Balai Wilayah Sungai (BWSS) melalui skema PKKPRL, sekaligus menjadi fasilitas sandaran kapal nelayan.

Rosmawati juga mendorong pembentukan kelompok pencinta ekosistem laut dan nelayan untuk mengembangkan kegiatan seperti penanaman mangrove dan pengolahan sampah plastik.

“Kami siap memberikan peta kawasan secara detail jika ada masyarakat atau pemerintah desa yang ingin mengembangkan kawasan pesisir secara berkelanjutan,” ujarnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version