Indeks

Dishub Palu Siap Tindak Kendaraan Parkir di Trotoar

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palu, Ilman, menyampaikan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan. Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar.

Dishub Palu Siap Tindak Kendaraan Parkir di Trotoar
Dishub Kota Palu saat menindaki mobil yang parkir di bahu jalan/Sumber: Dishub Kota Palu

PALU, Rajawalinet.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan di wilayah Kota Palu.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palu, Ilman, menyampaikan bahwa trotoar bukanlah tempat parkir kendaraan. Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar.

“Trotoar bukan tempat parkir. Kami akan melakukan penertiban dan tindakan tegas, termasuk mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Ilman, Selasa (6/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya pelanggar parkir hanya diberi teguran lisan. Namun, kali ini Dishub menerapkan tindakan langsung di lapangan agar ada efek jera bagi pengendara yang tidak tertib.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, karena trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk kendaraan. Jadi sangat tidak dibenarkan parkir di atas trotoar,” ujarnya.

Menurut Ilman, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan antar kota dan antar provinsi yang berhenti di area trotoar untuk waktu singkat. Namun, pihaknya memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

“Yang sering kami temukan biasanya kendaraan antar kota dan antar provinsi. Tapi siapa pun pelanggarnya, tetap akan kami tindak,” tambahnya.

Penertiban akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik di pusat Kota Palu yang sering menjadi lokasi parkir liar. Dishub juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan tidak memanfaatkan area pejalan kaki untuk parkir atau berhenti.

“Kami akan terus melakukan penertiban menyeluruh. Jadi pemilik kendaraan sebaiknya waspada dan patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota,” kata Ilman.

error: Content is protected !!
Exit mobile version