Indeks

Desak JICA Turun Tangan, KAK Lapor BPJN ke Kementrian PUPR

“Kami siap bekerjasama membuktikan kebenaran temuan ini. Lebih baik pinjaman dibatalkan atau ditarik, daripada uang itu hanya memperkaya segelintir oknum, sementara rakyat harus menanggung cicilannya selama 40 tahun,”

Desak JICA Turun Tangan, KAK Lapor BPJN ke Kementrian PUPR
ISTIMEWA

PALU, Rajawalinet.co – Tim Independen Pemantau Penyelenggaraan Pembangunan (TIP3) tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman luar negeri IRSL IP-580 kepada Inspektorat II Kementerian PUPR. Dana pinjaman yang bersumber

Proyek Pembangunan Jalan Akses Danau Lindu/Foto: KAK

dari Japan International Cooperation Agency (JICA) itu digunakan untuk membiayai sejumlah proyek rekonstruksi pascabencana di Palu, Sigi, dan Donggala, salah satunya Proyek Pembangunan Jalan Akses Danau Lindu.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan  Rabu (28/5/2025), Ketua Bidang Pulbaket dan Olah Data KAK Sulteng, Marwan, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 89,5 miliar yang dikerjakan  PT Sarana Multi Utama.

“JICA bukan rentenir. Meski proyek ini dibiayai lewat pinjaman, kualitas pekerjaan harus tetap dijaga,” tegas Marwan.

Ia menyebutkan, ditemukan dugaan kecurangan pada beberapa aspek, mulai dari proses pengadaan (misprocurement), pelaksanaan pekerjaan (misimplementation), hingga pembayaran yang tidak sah (ineligible payment). Secara teknis, proyek diduga tidak sesuai standar Bina Marga dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

Beberapa temuan teknis antara lain ketiadaan lantai kerja pada rigid pavement, ketebalan land concrete yang tidak sesuai spesifikasi, serta pemasangan dowel dan tie bar yang tidak mengikuti ketentuan dalam Detail Engineering Design (DED).

“Kami juga mendesak agar JICA turut melakukan pengawasan atas proyek yang mereka biayai, agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi,” ujar Marwan.

Surat pelaporan telah dikirim ke Inspektorat II Kementerian PUPR dan ditembuskan ke Kantor Perwakilan JICA di Jakarta. KAK Sulteng berharap Kementerian PUPR mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sulteng.

Menurut KAK Sulteng, dugaan ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari Kementerian PUPR. Hal ini mengakibatkan para pejabat pelaksana proyek seperti Kepala Balai, Satker, dan PPK tidak menjalankan tugas sesuai pedoman pelaksanaan proyek pemerintah.

KAK juga meminta JICA untuk mengevaluasi proyek-proyek yang didanai dalam skema pinjaman IRSL IP-580, serta menerapkan sanksi tegas sesuai panduan kebijakan anti korupsi dari Kementerian Luar Negeri Jepang dan JICA. Termasuk di antaranya adalah penarikan dana bantuan serta pengembalian dana oleh pemerintah mitra yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kami siap bekerjasama membuktikan kebenaran temuan ini. Lebih baik pinjaman dibatalkan atau ditarik, daripada uang itu hanya memperkaya segelintir oknum, sementara rakyat harus menanggung cicilannya selama 40 tahun,” pungkas Marwan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, Dadi Muradi, ST., MT, belum memberikan tanggapan atas laporan dan temuan yang disampaikan oleh KAK Sulteng.

error: Content is protected !!
Exit mobile version