BANGGAI, Rajawalinet.co – Lembaga lingkungan dan HAM, EKONESIA, mendesak aparat penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menginvestigasi aktivitas tambang di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Mereka menilai kegiatan tambang di wilayah itu diduga mencemari lingkungan dan memicu dampak sosial serius.
“Tak satu pun pihak, baik individu maupun lembaga, dibenarkan merampas hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur Eksekutif EKONESIA, Azmi Sirajuddin, dalam keterangannya kepada media, Minggu (28/7/2025).
Azmi menyoroti pentingnya penegakan prinsip keadilan ekologis dan mengingatkan bahwa hak atas lingkungan sehat merupakan hak dasar yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1). Menurutnya, pembangunan ekonomi tak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak tersebut.
“Perusahaan tambang yang terbukti mencemari lingkungan harus bertanggung jawab secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Meski terdapat perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengedepankan prinsip kesalahan dalam penegakan hukum, Azmi menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan tetap berlaku.
Ia berharap Gakkum KLHK dapat bertindak profesional dan independen dalam mengusut fakta di lapangan. “Temuan fakta dari Gakkum menjadi fondasi penting untuk mengidentifikasi langkah penegakan hukum yang tepat, baik administratif, perdata, maupun pidana,” katanya.
Sebagai organisasi yang aktif mengadvokasi isu lingkungan dan HAM, EKONESIA menyatakan keprihatinan mendalam terhadap penderitaan warga Desa Siuna yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tersebut.
“Ini soal keadilan ekologis. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan investasi yang abai pada etika,” tutup Azmi.