Indeks

Christian Tiga Kali Dapat Peringatan Keras

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

Christian Tiga Kali Dapat Peringatan Keras dari KPU dan DKPP
Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, kembali mendapat sanksi peringatan keras tertulis dari KPU RI. Total, Christian sudah tiga kali menerima peringatan keras selama menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.

“Saudara Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023–2028 diberikan sanksi peringatan keras tertulis,” tertulis dalam salinan keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang diterima di Palu, Senin (22/9/2025).

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Sanksi dijatuhkan setelah Christian terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian internal KPU.

Selain Christian, KPU RI juga memberikan peringatan keras tertulis kepada anggota KPU Sulteng, Darmiati, serta mencopot Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah dua kali menjatuhkan sanksi terhadap Christian. Pertama, dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, Christian menjadi Teradu VI atas aduan Rofiqoh Is Machmoed.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang disiarkan di YouTube DKPP RI, Selasa (3/12/2024).

DKPP menilai Christian melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Ia terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng.

Kasus kedua, Christian kembali disebut melanggar kode etik dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 atas aduan Jamrin. Dalam perkara ini, Christian berstatus sebagai pihak terkait.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pihak terkait Christian Adiputra Oruwo selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Dalam perkara itu, DKPP menyatakan Christian tidak profesional karena mengarahkan KPU Buol untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 011 Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau. Arahan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh KPU Buol untuk melaksanakan PSU.

error: Content is protected !!
Exit mobile version